357,445 research outputs found

    Ilmu Hukum dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan Modern

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah mengetahui bagaimanakah perspektif Ilmu Hukum sebagai salah satu Ilmu Pengetahuan Modern. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perkembangan ilmu hukum saat ini mengalami kemajuan yang sengat cepat seiring dengan perkembagan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga setiap sarjana hukum harus dapat menyesuaikan ilmunya untuk dapat mengimbangi perkembangan tersebut. Akan tetapi hal tersebut telah berubah dengan meninggalkan sifat-sifat asli dari ilmu yang dipelajarinya. 2. Ilmu hukum adalah merupakan ilmu yang mandiri dan seharusnya dapat bekerja sendiri sesuai dengan konsep-konsep hukum yang murni dan menghasilkan hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang lebih modern. Oleh sebab itu ilmu hukum harus kembali dalam konsep yang utama sebagai ilmu hukum yang murni

    Menggugat Keilmuan Ilmu Hukum: Telaah Ilmu Hukum Dari Sudut Filsafat Ilmu

    Get PDF
    Tulisan ini membahas mengenai ilmu hukum dilihat dari sisi filsafat ilmu, selama ini terdapat keraguan dalam studi ilmu hukum disebabkan oleh obyek dari ilmu hukum, apakah ilmu hukum termasuk kedalam Ilmu  ataukah hanya sekedar pengetahuan akan perundang-undangan saja. Dalam membahas mengenai keilmuan dari ilmu hukum penulis metodologi penelusuran kepustakaan ( studi kepustakaan)  dengan menggunakan pendekatan Filsafat Ilmu yaitu   Epistemologi, Ontologi dan Aksiologi karena pendekatan filsafat ilmu inilah yang akan mengungkapkan mengenai keilmuan suatu ilmu

    PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM SMK3 PADA PTPN IV KEBUN GUNUNG BAYU

    Get PDF
    Tulisan ini membahas isu tentang karakter Ilmu Hukum (Jurisprudence) dalam kaitan dengan pendidikan hukum dengan menggunakan pendekatan fungsional. Tulisan ini berargumen bahwa Ilmu Hukum harus fungsional dengan pendidikan hukum. Oleh karena itu, hakikat dari pendidikan hukum harus diklarifikasi terlebih dahulu sehingga konsep Ilmu Hukum dapat dimaknai secara tepat. Lebih lanjut, tulisan ini menjelaskan tentang level atau tingkatan berpikir dalam Ilmu Hukum, sehingga konsep Ilmu Hukum dapat dibedakan, berdasarkan tingkatan berpikirnya, menjadi Dogmatika Hukum (Legal Dogmatics), Teori Hukum (Legal Theory) dan Filsafat Hukum (Legal Philosophy). Ketiga disiplin tersebut harus konsisten dalam mendukung jalannya pendidikan huku

    Pengaruh Paradigma Positivisme terhadap Teori Hukum dan Perkembangannya

    Full text link
    Sebagai ilmu sosial, ilmu hukum mempunyai karakteristik yang berbeda dengan ilmu alam, sebagaimana dalam ilmu alam, karakteristik ilmu sosial dalam paradigma positivisme adalah manusia dilihat sebagai benda mati. Paradigma positivisme membawa pengaruh terhadap ilmu hukum, yaitu aliran positivisme. Menurut aliran positivisme, ilmu hukum memiliki karakteristik spesialistis, sistematis, logikal, rasional, prosedural, mekanistis, objektif, dan impersonal. Implikasinya adalah membuat hukum kian jauh dari nilai-nilai keadilan subtantif

    Perspektif dalam Membangun Sistem Hukum yang Progresif sebagai Salah Satu Ilmu Pengetahuan Hukum

    Get PDF
    Ilmu dan pengetahuan merupakan sesuatu yang berbeda pemahamannya. Ilmu adalah suatu cara untuk mengetahui, dalam artian bahwa ilmu bukanlah satu - satunya cara bagi manusia untuk mengetahui. Kebutuhan untuk menempatkan Ilmu Hukum sebagai sebenar ilmu pada akan sangat menentukan terciptanya di samping suatu landasan intelektual bagi komunitas keilmuwan, juga memaparkan masalah-masalah yang perlu dibahas, dan langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh para pakar ilmu untuk memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi oleh Ilmu Hukum.Munculnya sosiologi dalam Ilmu Hukum dikarenakan ingin melihat hakikat hukum yang tidak terbatas pada teks normatif yang abstrak. Tetapi lebih jauh dari itu, hukum ingin dilihat dalam segenap kompleksitasnya dalam interaksinya dengan alam realitas empirik sebagai medan tumbuh-kembangnya hukum tersebut. Apakah bunyi aturan hukum benar-benar berfungsi atau tidak berfungsi dalam realitas empirik

    Kriminologi Bukan Bagian Dalam Ilmu Hukum Pidana

    Get PDF
    Ilmu hukum dogmatik selalu berbicara mengenai hukum dan selalu berpikiran untuk mencari dan menemukan penyelesaian-penyelesaian konkret atas problematik hukum. Oleh karena itu maka tugas ilmu hukum dogmatik adalah memberi/mengadakan preskriptif, analisis, mensistematisasikan, menafsirkan, dan menilai hukum yang berlaku (terapan). Ilmu hukum (jurisprudence) merupakan suatu ilmu yang bersifat sui generis, maka fokus perhatian seharusnya berada pada hukum itu sendiri. Akan tetapi berbeda halnya menurut penganut mahzab ilmu empiris dalam hukum, mereka menganggap bahwa mempelajari ilmu hukum harus juga mempelajari cabang-cabang ilmu lain yang berkaitan dengan ilmu hukum. Kriminologi merupakan keseluruhan pengetahuan yang membahas mengenai kejahatan sebagai suatu gejala sosial. Termasuk didalamnya pembahasan proses pembuat undang-undangnya, pelanggaran terhadap undang-undang serta reaksi terhadap pelanggaran undang-undang. Sebenarnya kejahatan menurut hukum pidana dan kejahatan menurut kriminologi sebagian besar terjadi overlapping, mereka merupakan 2 (dua) lingkaran yang titik singgungnya tidak terletak satu sama lain dalam satu titik yang sama, akan tetapi juga tidak berjauhan. Kajian hukum pidana memiliki dimensi unsur kesalahan dan unsur melawan hukum, sedangkan kriminologi memiliki dimensi motif pelaku dan faktor sosial yang memberikan kesempatan pada pelaku untuk melakukan kejahatan. KataKunci :Kriminologi,IlmuHukum,HukumPidana

    KEDUDUKAN AHLI WARIS NON MUSLIM DALAM KEWARISAN ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1578/PDT.G/2010/PA.JT)

    Get PDF
    Salah satu pembahasan dalam ilmu mawaris adalah pembahasan tentang penghalang dalam kewarisan. Penghalang dalam kewarisan ada tiga penyebabnya yaitu pembunuhan yang disengaja, beda agama dan perbudakan. Beda agama adalah apabila antara ahli waris dan pewaris salah satunya beragama Islam dan yang lain tidak beragama Islam. Tentang perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, dapat menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi harta peninggalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana kedudukan ahli waris non muslim dalam kewarisan Islam dan apakah pertimbangan Hakim dalam putusan nomor : 1578/Pdt.G/2010/PA.JT telah sesuai dengan hukum Islam serta Kompilasi Hukum Islam. Metode pendekatan yang digunakan peneliti adalah library research (yurudis normatif). Yaitu suatu pendekatan alternatif yang menganalisa bahan-bahan pustaka di bidang hukum yang norma- normanya tertulis dan spesifikasi penelitian deskriptis analitis, yaitu dengan menggunakan metode dan teori ilmu-ilmu sosial tentang hukum untuk membantu peneliti dalam melakukan analisis. Hasil dari penelitian ini diperoleh kesimpulan yakni : (1) Hukum Islam menegaskan prinsip dalam kewarisan bahwa ahli waris non muslim tidak mempunyai kedudukan untuk mewarisi harta dari pewaris muslim, sebagaimana yang telah diatur dalam Al-Qur’an, Hadits serta Kompilasi Hukum Islam. (2) Dalam pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur dianggap telah terjadi kekeliruan mengenai pemahaman tentang kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menetapkan masalah kewarisan Islam, karena pada dasarnya yang mempunyai kewenangan absolut ialah Pengadilan Agama Jakarta Timur. Hal tersebut menimbulkan dasar penolakan hakim Pengadilan Agama menolak gugatan perkara ahli waris, yang menyebabkan ahli waris non muslim memperoleh kembali hak kewarisannya. Hasil dari putusan tersebut ditinjau secara sudut pandang Islam sangat bertentangan dengan Al- Qur’an dan Hadits serta ketentuan menurut perspektif Kompilasi Hukum Islam, bahwa mengenai sistem kewarisan Islam tidak mengakui ahli waris non muslim sebagai ahli waris dari pewaris muslim

    Kajian Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif Sosiologis di Indonesia

    Get PDF
    Kajian tentang hukum keluarga Islam dari sudut sosiologis belum banyak dilakukan di Indonesia. Tujuan dari artikel ini adalah menelaah tentang relasi antara sosiologi, hukum dan masyarakat, penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam kajian Islam dan eksistensi sosiologi dalam kajian hukum keluarga Islam. Studi ini merupakan pembahasan hukum normatif yang mengkaji persoalan dengan merujuk pada literatur hukum. Artikel ini menyimpulkan bahwa hubungan antara sosiologi, hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan sebagai sebuah konsekuensi logis yang saling melengkapi. Realitas hukum yang terjadi dalam masyarakat justru lebih kaya ketika ditelaah dengan menggunakan perspektif sosiologi. Kemudian penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam kajian keislaman juga telah lama digalakkan oleh intelektual Islam, terutama yang berkaitan dengan bidang sosial dan humaniora. Selanjutnya eksistensi ilmu-ilmu sosial sebagai sebuah pendekatan dan perspektif dalam mengkaji hukum Islam, kasus-kasus hukum keluarga Islam yang membutuhkan sosiologi sebagai alat analisis. Sebagai contoh persoalan hibah, harta bersama dan ahli waris pengganti erat kaitannya dengan adat dan sistem sosial yang ada dalam masyarakat yang kemudian diakomodasi dalam hukum formal. Demikian juga menjadi pertimbangan dan sudut pandang hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan. Oleh karena hukum keluarga Islam tetap akan menjadi disiplin ilmu yang terus berkembang seiring dengan perubahan masyarakat Islam

    Ilmu Hukum (Pendekatan Kajiannya)

    Full text link
    Ilmu Hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan terikat pada paradigma yang terjadi di dalam ilmu pengetahuan pada umumnya. Paradigma ilmu hukum menunjukkan kekhususannya sendiri, dalam perkembangannya menunjukkan suatu perkembangan paradigmatic yang tidak terputus-putus melainkan bersifat berkelanjutan. Paradigma ilmu hukum adalah hasil konstelasi kerangka keyakinan dan komitmen para ahli hukum terhadap ilmu hukum, berisi kajian-kajian rasional yang deduktif dan empiris yang induktif, bersifat meta-teoritik bertujuan untuk memanusiakan manusia yang mengedepankan etika moral dan estetika yang bersumber pada Sang Khalik. Kajian pendekatan dalam penelitian hukum sepenuhnya tergantung pada perrnasalahan dan tujuan penelitian hukum bersangkutan, bila permasalahan dan tujuan penelitian masuk unsur hukum idial atau konsep hukum ius constituendum dan ius constitutum, maka kajian pendekatannya bersifat yuridis normatif logika deduktif, bila masuk unsur atau konsep hukum pola perilaku dan pemaknaan sosial, maka kajian pendekatannya bersifat empiris/sosiologis-logika induktif. Secara singkat dapat dinyatakan satu rumus atau formula yang diartikan sebagai fungsi dari Permasalahan dan Unsur Hukum. Dalam kaitan ini metode adalah fungsi dari permasalahan dan konsep hukum. Pendekatan kajian hukum normatif dan empiris/sosiologis masing-masing memiliki karakteristik sendiri-sendiri bila dilihat dari unsur-unsur yang lazimnya terdapat dalam pembicaraan tentang metode penelitian. Metode pendekatan, kerangka pemikiran-konseptual/teoritik, data dan sumber data, metode analisis data, pembuktian, langkah penelitian dan tujuan yang dapat dicapai secara maksimal dari penelitia
    • …
    corecore